Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Sibuk, Rizal Ramli: Lagi Baca Laporan Keuangan Dana Haji

Ngaku Sibuk, Rizal Ramli: Lagi Baca Laporan Keuangan Dana Haji Kredit Foto: Instagram/Rizal Ramli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Keuangan RI, Rizal Ramli, sedang mempelajari lapaoran keuangan dana calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat pada tahun 2020 dan 2021. Sebab, pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sudah menyampaikan tidak ada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021.

Terlihat, Rizal Ramli mengunggah dua foto lagi membaca dokumen dengan dicoret stabilo. Kemudian, tampak juga ada kaos warna hitam di meja Rizal Ramli yang bertuliskan "Belum Lolos Tes Wawasan Kebangsaan".

Baca Juga: Dana Haji Buat Infrastruktur? Jangan Ngawur! Begini Penjelasan DPR

"Lagi sibuk baca laporan keuangan dana haji. Gara-gara netizen banyak yang kesel batal naik haji," kata Rizal Ramli dikutip dari Twitter pada Selasa (8/6/2021).

Selanjutnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengunggah foto sedang melaksanakan ibadah haji dengan memakai ihram putih. Saat itu, Rizal Ramli pergi ke Tanah Suci bersama almarhum mantan Ketua MPR Taufik Kiemas dan mantan Menteri Luar Negeri Alwi Abdurrahman Shihab.

"Ada cerita menarik. Pulang dari naik haji dengan Bang Taufik dan Mbak Mega, RR dipanggil Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid). Gus Dur katakan, 'Rizal itu belum afdol, kamu mesti ikut saya umroh'," kata Rizal Ramli.

Pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah meniadakan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Keputusan itu diambil karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, lagi pula Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kejelasan soal ibadah haji 2021.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 M yang ditandatangani Menteri Agama pada Kamis, 3 Juni 2021.

Adapun, isi Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, di antaranya bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib Islam yang mampu secara ekonomi, terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah selama berada di embarkasi atau debarkasi, Arab Saudi.

Kemudian, bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji Indonesia dan kouta haji lainya," tulis Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: