Penelitian CIPS memperlihatkan bahwa kehadiran pinjaman P2P, yang merupakan produk inovasi fintech, dapat membantu membuka akses, termasuk bagi UMKM, kepada pendanaan yang luas, yang merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Realisasi penyerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Maret 2020 baru mencapai Rp54,03 triliun dari target Rp190 triliun. Penyerapan yang masih rendah ini terkendala profil UMKM yang tidak sesuai dengan persyaratan," jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: Akhirnya! Prospek Fintech Jack Ma Mulai Cerah, China Diam-Diam Beri Langkah Besar!
Pinjaman P2P dapat membantu UMKM, yang menyumbangkan 61,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia serta mampu menyerap 97 persen dari angkatan kerjanya, mengatasi kendala utama dalam pengembangan usaha mereka, yaitu kurangnya akses pendanaan.
Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2020 menyebut jumlah distribusi pinjaman P2P sudah mencapai RP128,7 triliun, atau meningkat sebesar 113 persen dibandingkan September 2019. Sampai dengan Maret 2021, tercatat 148 penyelenggara pinjaman P2P yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mencatat bahwa UMKM mendominasi penyaluran pinjaman P2P.
Untuk memastikan bahwa UMKM dapat memanfaatkan pinjaman P2P, peran pemerintah dan peningkatan literasi keuangan menjadi penting. Melalui bank daerah, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan penyelenggara pinjaman P2P untuk meningkatkan penyerapan pendanaan KUR karena jangkauan UMKM-nya yang lebih luas.
Literasi keuangan dapat membantu pelaku UMKM untuk berhati-hati dalam meminjam modal melalui pinjaman P2P dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi internal keuangan usahanya dan bagaimana modal dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis. Literasi keuangan juga dapat mencegah mereka terjebak utang oleh penyelenggara pinjaman P2P ilegal.
Pelaku UKM juga perlu memahami dengan baik jenis-jenis produk yang ditawarkan, bunga yang akan dibebankan, syarat dan ketentuan yang diberikan dan tentunya rekam jejak dari penyedia pinjaman P2P. Berdasarkan survei nasional literasi keuangan yang dilakukan OJK pada 2019, indeks literasi keuangan Indonesia berada di angka 38,03%.
Potensi UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini masih terhambat kesulitan akses pada modal untuk mengembangkan potensi ini. UMKM yang berjumlah 64,194 juta di Indonesia ini dan didominasi 98 persen oleh usaha mikro, umumnya memiliki dana terbatas dan terutama mengandalkan modal pribadi pemilik usaha.
Bagi kebanyakan dari mereka, layanan keuangan formal seperti pinjaman bank menawarkan bunga pinjaman yang tinggi juga disertai persyaratan administrasi dan teknis yang sulit dipenuhi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum