Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri BUMN Erick Thohir: Akhirnya Cuma Jadi Sapi Perah

Menteri BUMN Erick Thohir: Akhirnya Cuma Jadi Sapi Perah Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan alasan merampingkan jumlah BUMN dari 143 perusahaan menjadi 40 perusahaan saja. Menurut dia, BUMN harus dapat menjalankan tugas sebagai lokomotif pembangunan dan penyeimbang ekonomi sekaligus sebagai korporasi.

"BUMN, tadi disampaikan, sangat berat, tidak beda dengan swasta, 90 persen terdampak Covid-19. Kalau kita lihat labanya menurun, tapi saya rasa itu jadi bagian yang tepat. Saat ini, BUMN ini sudah saatnya kita rapikan," kata Erick dalam Halalbihalal KAHMI, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Nasihat Menteri BUMN Erick Thohir untuk Nasabah dan AO PNM di Tasikmalaya

Erick menuturkan, 40 BUMN yang dirampingkan akan dikategorikan menjadi 12 klaster. Klaster-klaster ini diharapkan bisa memiliki kinerja yang maksimal, tapi tidak melupakan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat.

"Seperti klaster Himbara dan telekomunikasi kita yang pasarnya bebas, bersaing dengan swasta dan asing, tapi masih menang. Di Himbara ada 3 bank yang masuk Fortune, jadi perusahaan besar, Mandiri, BRI, BNI. Di klaster telekomunikasi, sekarang eranya meger, tapi Telkom, Telkomsel masih besar," ujar Erick.

Kinerja BUMN, lanjutnya, harus makin meningkat, meskipun tidak mudah. Namun, pandemi Covid-19 dan digitalisasi bergerak makin cepat sehingga BUMN harus ikut gerak cepat agar tidak tertinggal.

"Karena itu, sejak awal kami memberanikan diri bahwa BUMN enggak usah banyak-banyak, buat apa punya 143 BUMN, toh dividennya cuma dari 10 BUMN. Kalau jumlahnya banyak yang nggak sehat, enggak ada hasilnya. Akhirnya, cuma jadi sapi perah," tutur Erick Thohir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: