Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Koordinasi, Ini yang Dilakukan LPS dan Kejaksaan Agung

Perkuat Koordinasi, Ini yang Dilakukan LPS dan Kejaksaan Agung Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah.

“Kami juga ingin berterima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS,” ujarnya saat mengadakan pertemuan dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono, dilangsungkan di Kantor LPS, Selasa (15/6/2021).

Purbaya lalu menjelaskan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar.

Baca Juga: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Bank Gagal, LPS Gandeng Polri

Baca Juga: Di Depan DPR, LPS Jamin Dana Masyarakat Dikelola Sesuai UU

“Kedepannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jamdatun Ferry Wibisono kemudian menjelaskan, kerja sama ini juga bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia pun menyampaikan dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu.

“Kami dengan senang hati akan membantu. Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance nya, selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami  berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” katanya.

Nantinya, selain berbagai aspek tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama dengan LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi, hal ini demi menghindari resiko terkait administrasi di kemudian hari. 

Rencananyaakan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dinilai akan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: