Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik. Ia juga menilai, kehadiran pimpinan KPK sekaligus menepis adanya isu upaya penyingkiran 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Kehadiran Nurul Gufron Wakil Ketua KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," kata Prof. Romli melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: KPK Mau Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul
Romli mengatakan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses tes wawasan kebangsaan.
"Sesuai keterangan Novel Baswedan setelah menemui Komnas HAM, jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti inisiator dan juga bukan konspirator untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK," ujarnya.
Disamping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.
"Nonaktif pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan peraturan komisi KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," kata Romli.
Di sisi lain, ia menilai seharusnya Komnas HAM tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron karena hal tersebut bertentangan dengan undangan-undang.
"Tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron di ekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.
Ia juga meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan dan sebaiknya proses tersebut dilanjutkan ke ranah hukum saja.
"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah yang tepat," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan lembaga antirasuah tersebut mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.
Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK melaksanakan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai lembaga antirasuah.
Menurut Ghufron, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari pasal 6 dan pasal 5 ayat 6 PP nomor 41 tahun 2020. Setelah itu lahirlah peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto