Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Miris! Banyak UMKM Cuek Bebek dengan Hak Kekayaan Intelektual

Bikin Miris! Banyak UMKM Cuek Bebek dengan Hak Kekayaan Intelektual Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Indonesia memiliki kesadaran yang rendah akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dalam membangun bisnis. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Haris juga menyebutkan hal serupa karena hanya ada sekitar 70 ribu pelaku UMKM yang mendaftarkan mereknya dari lebih dari 65 juta pelaku usaha pada tahun 2019 sampai 2021. 

Angka tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti China yang dapat menerima permohonan pendaftaran desain industri mencapai 500 ribu orang setiap tahunnya. 

Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah menyediakan berbagai fasilitas online dari mulai contact center DJKI, fitur live chat di website DJKI, e-tutorial HKI, e-status HKI, dan sistem lainnya untuk mempermudah pendaftaran HKI. DJKI bahkan meluncurkan Loket Virtual (LokVit-2020) ketika loket pelayanan terpadu harus ditutup akibat penerapan physical distancing.

Adanya LokVit membuat masyarakat seharusnya tidak lagi memiliki halangan untuk mendaftarkan kreativitasnya di DJKI karena semuanya dapat dilakukan secara online sehingga masyarakat cukup mengunggah data yang dibutuhkan. Dari sisi regulasi, pemerintah juga banyak mengeluarkan berbagai aturan dan kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan pendaftaran serta peningkatan perlindungan HaKI yang dimiliki.

Baca Juga: Program PEN Bangkitkan Geliat UMKM di Masa Pandemi

Baca Juga: Ingin Memaksimalkan Penjualan Digital? UMKM Lokal Harus Simak 4 Tips Ini

Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai HaKI bagi masyarakat tetap menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat skeptis dan enggan melakukan pendaftaran HaKI. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan.

CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, perlu diingat, Indonesia sama seperti negara lain di dunia yakni menganut prinsip first to file, sehingga pelaku usaha harus segera mendaftarkan merek yang dipergunakannya agar menjadi identitas usaha tersebut. 

"Sayangnya, belum banyak orang yang paham akan hal ini dan berakhir memiliki sengketa dengan pihak lain," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Data dari Laporan Tahunan DJKI menunjukan bahwa sepanjang tahun 2019 setidaknya terdapat 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual yang diterima oleh DJKI. Jumlah aduan yang masuk terdiri dari pelanggaran merek (34 aduan), disusul aduan pelanggaran hak cipta (7 aduan), paten (2 aduan), dan desain industri (4 aduan). Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 36 aduan.

Dikutip dari website Direktori Putusan Mahkamah Agung selama 2020 kasus sengketa merek yang di register ke pengadilan mencapai 126.675 kasus. Jumlah tersebut menandakan bahwa pelanggaran dan sengketa HaKI di Indonesia memiliki angka yang tinggi.

Rieke mencontohkan, belum lama ini juga viral di media sosial ketika netizen ramai-ramai membuat akun instagram GoTo Financial setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger. Secara bersamaan, netizen membuat akun untuk mengamankan nama tersebut dan akan menjualnya hingga puluhan juta apabila GoTo Financial hendak menggunakan nama tersebut.

"Kasus ini tentu dapat diatasi dengan mudah dan GoTo tidak perlu membayar nama tersebut apabila GoTo telah mendaftarkan dan memperoleh HaKI atas GoTo Financial," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, HaKI telah menjadi bagian penting dalam kehidupan seharihari. Namun, seringkali masyarakat merasa bahwa masalah perlindungan HaKI dapat diurus belakangan setelah ciptaan atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang kita miliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kita kehilangan identitasnya.

"Salah satu bentuk untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas adalah dengan hadirnya Kontrak Hukum. Kontrak Hukum memberikan edukasi dan layanan legal terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis di Indonesia," kata Rieke.

Dia berharap, komitmen dari Kontrak Hukum untuk memberikan akses informasi serta layanan jasa hukum secara terbuka dan seluas-luasnya dapat membantu mewujudkan perlindungan HaKI bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: