Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan orang sembarangan.
Fernando membeberkan, menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berhak mengisi pejabat kepala daerah ialah dari Kementerian Dalam Negeri yang saat ini dipimpin Tito Karnavian.
Baca Juga: Ternyata Bukan Risma, Ini Ternyata Sosok Plt Pengganti Anies Baswedan
Mengingat DKI Jakarta adalah sentral politik nasional, Tito tentu tak akan sembarangan menempatkan tokoh yang layak di posisi tersebut.
"Kemungkinan besar akan diisi tokoh dari dirjen otonomi daerah Kemendagri," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Tokoh dari Dirjen otonomi daerah itu dianggap tepat memimpin DKI Jakarta sementara waktu.
Meskipun demikian, Kemendagri tentunya ingin Pilkada Serentak nanti berjalan normal.
Alhasil, pejabat daerah yang diangkat hasil dari pilkada dapat memajukan DKI Jakarta.
Sebab, dia adalah tokoh yang dipercaya warga untuk memimpin Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: