Gugatan Cerai Pengusaha Restoran Ditolak PN Jakarta Utara, Ini Berkat Doa Sang Isteri...
Gugatan cerai yang dilayangkan Pengusaha Restoran yang juga petinggi IMI (Ikatan Motor Indonesia) Herry Poerwanto, terhadap istrinya Linda Ameta Sutekno ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan kuasa Hukum Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.
Dilansir dari laman Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR. Baca Juga: Gegara Aib Rumah Tangga Dibongkar Anak atau Karena Turun Mesin? Aa Gym Kembali Ceraikan Teh Ninih
Sementara itu, diketahui alasan perceraian tersebut Hendrik S. Suharjito alias Herry Poerwanto dikarenakan sang isteri telah melontarkan kata-kata yang cukup menyakitkan yaitu menyesali pernikahannya dan tidak ingin melayaninya baik jasmani maupun batin. Hal itu terbukt saat Hendrik menjalani operasi dua kali, dan tidak menjenguk apalagi mengurusnya.
Karena itu, Hendrik pada Juli 2020 membulatkan tekatnya untuk mengajukan Gugatan Cerai.
"Alasan cerai ini dikarang Natalia Rusli dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara, padahal nyatanya, Linda Ameta Sutekno adalah istri yang baik, sabar walau mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya, hanya bisa menangis dan berdoa agar suaminya sadar, tobat, dan bisa terlepas dari mulut manis Natalia Rusli dan berusaha mempertahankan bahtera pernikahan selama 18 tahun dan memiliki 2 orang anak. Istirnya Linda, orang baik, kasihan jadi korban." ujar J mantan Lawyer Herry Poerwanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/6/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: