Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Pengumuman ini disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Baca Juga: Tak Disangka Tak Diduga, Aksi Jokowi Balas BEM UI Pakai Senyum Buat Kelompok Sengkuni Gigit Jari
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.
Jokowi mengungkapkan PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. “Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq