Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepada Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Saya Minta Maaf!

Kepada Pak Jokowi dan Pak Prabowo, Saya Minta Maaf! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat malam, 9 Juli 2021. Baca Juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo Meringis: Saya Tua, Kekuatan Berkurang

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy. Baca Juga: Alhamdulillah, Pak Jokowi dan Menag Yaqut Sampaikan Kabar Gembira, Harap Disimak...

Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia menyadari dengan adanya kasus yang menjeratnya itu membuat aparatur KKP ikut dampaknya. 

Dia juga meminta maaf kepada ibunya, keluarga besar, dan keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi. 

"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," kata Edhy.

Mengenai kasus hukumnya, Edhy tetap membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Ia juga membantah kabar bahwa dia adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” kata Edhy.

Jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. 

Selain itu, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9.648.447.219 dan 77.000 dolar AS subsidair penjara 2 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: