Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edhy Prabowo Kasih Arahan Supaya Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Diizinkan...

Edhy Prabowo Kasih Arahan Supaya Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Diizinkan... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Tipikor Jakarta menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti memberikan arahan kepada anak buahnya agar membantu proses perizinan budi daya dan ekspor benih lobster milik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budi daya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa, hal tersebut diperkuat bukti 'screenshot whatsapp' antara terdakwa dengan saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," kata anggota majelis hakim Ali Muhtarom, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Hakim Ali lalu membacakan tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang juga menjadi Wakil Ketua Tim Uji Tuntas di Kementerian Kelautan dan Perikanan Safri pada 15 Mei-22 Juni 2020.

"Saf, itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budi daya lobster, Novel Esda. Dijawab Safri, oke bang," ujar hakim.

Kemudian percakapan pada 16 Mei 2020, "Saf ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi. Safri menjawab: oke bang."

"Kemudian pada 19 Mei 2020, terdakwa mengirim 'whatsapp' ke Safri. 'Saf yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok. Safri menjawab, oke bang," kata hakim pula.

Kemudian percakapan "whatsapp" antara Edhy dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020.

"Dikirim 'forwarder' permohonan izin budidaya dan ekspor BBL dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri. Dijawab Andreau: siap Pak ini sudah kami take note," kata hakim lagi.

Selain itu, menurut hakim, terdapat intervensi Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan terkait izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Hal ini dapat dilihat dari ada percakapan whatsapp antara Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang memerintahkan Arif Heri Wibowo selaku Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya untuk memberikan proses izin ekspor dan budi daya BBL kepada salah satu perusahaan ekspor," ujar hakim pula.

Hakim pun membacakan percakapan Andreau dan Arif pada 2 Mei 2020 sampai 18 Juli 2020

"Pak Arif, arahan bapak, 2 perusahaan mohon segera diizinkan budidayanya, PT Global Samudra Makmur dan CV Nusantara Berseri, mohon dipercepat hari ini Pak many thank," kata hakim.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: