Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibocorin Istana, Semoga Diberikan Kabar Baik, Catat Tanggalnya! Presiden Jokowi Akan Sampaikan...

Dibocorin Istana, Semoga Diberikan Kabar Baik, Catat Tanggalnya! Presiden Jokowi Akan Sampaikan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

VIVA – Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, keputusan resmi pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Atau tepat dihari terakhir masa PPKM Darurat yang awalnya dijadwalkan 3-20 Juli 2021 untuk Jawa-Bali. Itu dikatakan Ali Mochtar Ngabalin, dalam dialog Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne bertajuk 'Debat Perpanjangan PPKM Darurat'.  Baca Juga: Emosi Orang Istana Gak Kira-Kira, Yang Minta Jokowi Mundur Habis Dilibas dan Dikatain Binatang

"Tidak ada kekacauan komunikasi terkait dengan keputusan. Karena tanggal keputusan itu nanti diambil secara resmi oleh Presiden RI Ir H.Joko Widodo, pada tanggal 20 mendatang," kata Ali Mochtar Ngabalin, Sabtu 17 Juli 2021.

Dia menjelaskan, kajian-kajian dan analisa tentu harus dilakukan oleh pemerintah sebelum mengambil sebuah keputusan. Terutama terkait dengan PPKM Darurat yang akan berakhir tiga hari lagi.

Maka jelas Ali Ngabalin, dua hal yang dilakukan sebelum Presiden Jokowi mengumumkan, adalah pertama melihat data selama PPKM Darurat, yakni dari tanggal 3 Juli lalu. Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia ke Pakistan dan Afrika Meningkat

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: