Golkar: Pemerintah Wajib Konsultasi dengan DPR dan OJK Soal Kepemilikan Asing di Asuransi
WE Online, Jakarta - Fraksi Partai Golkar menyatakan pihaknya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perasuransian untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dalam pandangan akhir mini fraksi yang dibacakan anggota Komisi XI asal Golkar Kamaruddin Sjam, Fraksi Partai Golkar mengatakan peran asuransi dalam era pembangunan saat ini sangat penting.
"Di samping memberikan jaminan terhadap individu serta pengembangan dunia usaha, asuransi merupakan alat penghimpun dana bagi pembangunan serta menjaga keberlangsungan pembangunan itu sendiri," kata Kamaruddin Sjam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Oleh karena itu, di dalam pandangan akhir mini fraksi Golkar memiliki beberapa catatan terhadap RUU Perasuransian yang kini tahapannya sudah memasuki tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna mendatang. Berikut catatan fraksi Partai Golkar, yaitu
1. Dalam hal badan hukum telah disepakati tiga bentuk badan hukum, yaitu perseroan terbatas, koperasi, dan usaha bersama. Dengan diadopsinya tiga badan hukum tersebut bertujuan agar memberikan peluang bagi dilaksanakannya sesuai dengan UU 1945.
2. Batas kepemilikan asing atau modal asing pada perusahaan. Fraksi Golkar dalam hal ini menilai sebelum diatur dalam peraturan pemerintah, pemerintah wajib berkonsultasi kepada DPR dan OJK.
"Konsultasi terhadap DPR untuk mengetahui perkembangan aspirasi rakyat terhadap modal asing yang masuk ke Indonesia melalui asuransi, sedangkan konsultasi dengan OJK dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kemampuan modal domestik," tambahnya.
3. Untuk asuransi wajib telah disepakati asuransi wajib khusus kendaraan bermotor maupun perlindungan penduduk atas kerusakan atau kelalaian yang bisa menimbulkan korban manusia dan harta benda.
4. Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam UU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement