Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simplifikasi Tarif Cukai Mau Diterapkan, GAPPRI Minta Jokowi...

Simplifikasi Tarif Cukai Mau Diterapkan, GAPPRI Minta Jokowi... Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dampak kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai diberlakukan akan memberikan multi flyer effect bagi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional. 

Menurut kajian GAPPRI, simplifikasi cukai justru mempersulit industri, sehingga tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang dicita-citakan Presiden Jokowi. Selain itu, penerapan simplifikasi cukai justru makin menambah angka pengangguran baik di sektor hulu dan hilir.

"GAPPRI yang merupakan konfederasi IHT jenis produk khas tembakau Indonesia, yaitu kretek, beranggotakan pabrikan golongan I, golongan II, dan golongan III (besar, menengah, dan kecil) dengan tegas menolak simplifikasi cukai,” tegas Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Gak Perlu Direvisi, GAPPRI Nilai PP 109/2012 Masih Relevan

Dia mengaku khawatir dengan masa depan industri hasil tembakau (IHT) nasional yang saat ini menguasai market share dalam negeri sebesar 70%. Banyaknya peraturan (fully regulated) yang mengatur IHT nasional, juga menjadi kekhawatiran bagi para pelaku usaha industri kretek nasional.

Menurut Henry Najoan,  penyederhanaan struktur tarif cukai, baik dengan menggabungkan golongan pabrik maupun jenis produk, akan berdampak buruk bagi kelangsungan pabrik kecil dan menengah dalam jangka pendek dan juga pabrik besar dalam jangka panjang.

"Penggabungan dapat berdampak akan gulung tikar pabrikan kelas kecil dan menengah karena harga produk tidak terjangkau oleh segmen pasarnya dan konsumennya akan pindah ke rokok illegal yang lebih murah," tambah Henry Najoan.

Henry juga menegaskan, banyak pabrik kecil akan dikorbankan, sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli.

"Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia!," terangnya. Baca Juga: Kendala dan Tantangan Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau

Menurut GAPPRI, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing.

Dalam catatan GAPPRI, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019.

"Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukuran/skala dan pasar yang bervariasi," kata Henry Najoan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: