Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aziz Syamsuddin Transfer Rp200 Juta ke Penyidik KPK, Jaksa Heran: Baru Kenal Kok...

Aziz Syamsuddin Transfer Rp200 Juta ke Penyidik KPK, Jaksa Heran: Baru Kenal Kok... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengaku pernah mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju (SRP).

Hal itu diakui Azis saat hadiri persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021 dengan terdakwa Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai nonaktif.

Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7).

Azis yang hadir melalui virtual mengaku pernah beberapa kali didatangi oleh Robin. Kedatangannya itu kata Azis, Robin hanya mengobrol masalah rumah tangganya maupun keluarganya sembari meminum secangkir kopi atau teh.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mendalami keterangan Azis soal adanya permintaan bantuan uang yang dilakukan oleh Robin kepada Azis.

"Meminjam ada, bukan minta tapi pinjam," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, dirinya lupa memberikan pinjaman uang berapa banyak kepada Robin. Yang Politisi Golkar itu ingat adalah sekitar Rp 200 juta.

Jaksa selanjutnya mendalami pengetahuan Azis terkait pekerjaan Robin pada saat pertemuan beberapa kali itu di rumah dinas Azis.

"Awalnya tidak tahu tapi saat datang ke rumah saya menggunakan name tag KPK. Saya tanya, kerja di KPK mas? 'iya', lalu saya suruh lepas name tag KPK ya sudah saya bilang anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," jelas Azis.

Jaksa pun merasa heran dengan sikap Azis yang meminjamkan uang kepada Robin karena baru beberapa kali bertemu saja. Akan tetapi, Azis membeberkan asal usul perkenalannya dengan Robin.

"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama yaitu Pungki kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," terang Azis.

"Tahu ketentuan pejabat tidak boleh memberikan uang ke KPK?" tanya Jaksa.

Merespons pertanyaan Jaksa, Azis menegaskan bahwa dirinya hanya meminjamkan uang, bukan memberikan uang kepada Robin.

Pengakuan Azis, dirinya meminjamkan uang kepada Robin karena bukan terkait dengan orang-orang KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: