Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperluas, BI Restui Bank ACCD Lakukan Transaksi DNDF di Negara Mitra

Diperluas, BI Restui Bank ACCD Lakukan Transaksi DNDF di Negara Mitra Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) mengikuti kerangka kerjasama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS), berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021.

"Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Baca Juga: Akselerasi Industri Halal, BI Terus Kembangkan ekosistem Halal Value Chain

Lebih lanjut, katanya, penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan.

"Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerjasama LCS dengan negara mitra tertentu," paparnya.

Adapun Bank ACCD merupakan bank yang ditunjuk Bank Indonesia bersama bank sentral negara mitra untuk melaksanakan transaksi mata uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: