Bandingnya Ditolak, Dengerin Kata-Kata Pedas Muannas: Habib Rizieq Terbukti Bersalah!
Pengacara Muannas Alaidid, ikut merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menolak banding yang dilayangkan kubu Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
“PT menguatkan, HRS terbukti bersalah,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Kamis (5/8/2021). Baca Juga: Pengumuman.. Pengumuman... Habib Rizieq Shihab Bakal Hirup Udara Bebas 8 Agustus 2021
Sebelumnya diketahui, Rizieq Shihab tetap dipidana 8 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan di Rutan Mabes Polri.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8). Baca Juga: Kekuatan Habib Rizieq Terbongkar, Sebut Nama Amien Rais
Tak hanya itu, berdasarkan putusan yang diketok pada Rabu siang tadi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," tulis putusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil