Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR Minta Hakim Jelaskan Alasan Kenapa Terus Tahan Habib Rizieq

Wakil Ketua MPR Minta Hakim Jelaskan Alasan Kenapa Terus Tahan Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah hakim Pengadilan Tinggi yang melakukan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI.

HNW, panggilan akrabnya, menilai seharusnya hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding tersebut.

"Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim Pengadilan Tinggi memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban," kata HNW dalam rilisnya.

Pentolan PKS itu menambahkan hakim harus menjelaskan secara profesional apa alasannya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq?

"Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentunya, tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: