Ivermectin sampai saat ini masih menjadi kontroversi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejauh ini belum merekomendasikan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19.
BPOM bahkan meminta seluruh pihak untuk berhenti mempromosikan Ivermectin sebagai obat bagi pasien Covid-19.
Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat. Demikian imbauan BPOM dalam pernyataan resminya seperti yang dilansir dari pom.go.id.
Menanggapi polemik Ivermectin ini, anggota DPR Rahmad Handoyo dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung langkah BPOM tersebut.
Namun dia mengingatkan, jika nanti hasil uji klinis Ivermectin sudah keluar dan BPOM memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat Covid-19, semua pihak harus diberi hak untuk memproduksi Ivermectin.
"Kalau kemarin itu ada masalah antara BPOM dengan PT Harsen soal Ivermectin, tentu itu ranahnya BPOM. Tapi syukurlah itu sudah selesai dan PT Harsen harus diperbolehkan kembali memproduksi. Tentu tak hanya Indofarma atau Kimia Farma, PT Harsen juga harus diberi hak untuk memproduksi Ivermectin atau obat-obat Covid-19. Menurut saya harus ada asas kesamaan," katanya.
Namun dia mengingatkan, karena ini bukan obat bebas, tentu tidak bisa semua orang bisa mengkonsumsi tanpa pengawasan dari dokter. Jangan sampai obatan-obatan keras seperti Ivermectin bisa dibeli bebas tanpa resep dokter.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: