Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Beberkan Permasalahan Usaha Ultra Mikro (UMi) di Indonesia

Kementerian BUMN Beberkan Permasalahan Usaha Ultra Mikro (UMi) di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian BUMN mencatatkan baru sebanyak 30 persen atau 15 juta pelaku usaha ultra mikro atu UMi yang sudah terlayani keuangan formal. Sedangkan 70 persen lainnya atau setara 30 juta masih belum terlayani keuangan formal.

“Dalam banyak pemberitaan sering ditemukan banyak sekali perlakuaun yang lebih tidak memanusiakan konsumennya. Sehingga kita harapkan mereka dapat mengakses lembaga keuangan formal agar mereka dapat terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinata Ginting pada webinar Holding BUMN Ultra Mikro, Upaya Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (20/8/2021)

Baca Juga: Forum Humas BUMN Semarakkan HUT RI ke 76 Tahun: “Semangat untuk Negeriku”

Loto mengatakan pada tahun 2018, sebanyak 30 juta pelaku usaha UMi belum mendapatkan akses pendanaan formal dari total 57 juta pelaku usaha UMi di Indonesia. Dia juga menambahkan sebanyak 20 persen pelaku usaha Umi sudah mendapatkan pendanaan yang cukup, sedangkan sebanyak 80 persen lainnya merupakan pelaku usaha Umi yang masih membutuhkan dana tambahan.

Dia merinci pelaku UMi yang membutuhkan tambahan dana di tahun 2018 sebanyak 45 pelaku usaha UMi. Dari total tersebut sebanyak 15 juta sudah terlayani melalui lembaga keuangan formal seperti Bank sebanyak 3 juta pelaku UMi, Gadai 3 juta pelaku UMi, Group lending 6 pelaku UMi, BPR 1,5 Juta pelaku UMi, dan Fintech 1,5 juta pelaku UMi.

Di luar tersebut, masih ada pelaku UMi yang belum terlayani keuangan secara formal. Sebanyak 7 juta pelaku UMi melakukan peminjaman dari kerabat dan sebanyak 5 juta pelaku UMi melakukan peminjaman di rentenir atau layanan informal.

“Dan masih ada 18 juta pelaku UMi yang belum terlayani. Jumlah tersebut menjadi fokus utama holding ultra mikro (UMi),” terangnya.

Bagi Loto, pelaku usaha UMi merupakan sektor usaha kecil yang memiliki tantangan kompleks. Beberapa di antaranya adalah kurangnya akses keuangan formal, tidak dapat pinjaman, tidak memiliki tabungan, tidak adanya akses mendapatkan pembayaran dan investasi, hingga tingginya biaya pinjaman yang didapatkan dari lembaga keuangan informal.

Karena itu, jaringan yang terbatas menyebabkan akses pilihan pembiayaan formal juga mengalami keterbatasan. Hal tersebut berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan dan inklusi keuangan masyarakat di kalangan pelaku usaha UMi.

“Dalam kondisi tersebut yang menyebabkan pelaku usaha UMi tidak naik kelas menjadi sektor mikro karena keterbatasan pembiayaan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: