Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Umumkan Level PPKM, Kegiatan Mulai Diperlonggar

Jokowi Umumkan Level PPKM, Kegiatan Mulai Diperlonggar Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali, serta sejumlah kabupaten kota lainnya dari level 4 ke level 3.

Yakni di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, serta sejumlah wilayah kota dan kabupaten lainnya mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi saat memberikan pernyataan persnya, Senin (23/8).

Jokowi menyebut, kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kini mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten kota menjadi 51 kabupaten kota, di level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota, dan di level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga mengalami perkembangan yang membaik meskipun tetap harus diwaspadai potensi kenaikannya.

Pada level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, di level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten kota, level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota, dan level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.

Presiden mengatakan, kasus konfirmasi positif juga tercatat terus menurun dan saat ini telah menurun sebesar 78 persen sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Sedangkan angka kesembuhan tercatat konsisten lebih tinggi dibandingkan angka penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur, BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," ujarnya.

Dengan perbaikan sejumlah indikator tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Sedangkan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun jika menjadi kluster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembukaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: