Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tak Mau Ikut Cawe-Cawe untuk Urusan Amandemen UUD 1945

Pemerintah Tak Mau Ikut Cawe-Cawe untuk Urusan Amandemen UUD 1945 Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut-sebut hanya akan memabahas soal Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak ada kaiatnnya dengan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, rencana Amandemen UUD 1945 yang mulanya berkembang setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tak memerlukan pertimbangan dari pemerintah.

"Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, amandemen UUD 1945 memang bisa dilakukan tetapi sepenuhnya merupakan wewenang MPR RI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Di tambah lagi, MPR RI juga bisa menampung aspirasi masyarakat melalui DPR dan DPD.

"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan satu teori terkait konstitusi yang merupakan produk kesepakatan berdasarkan kesepakatan dalam situasi sosial, politik, ekonomi serta budaya di dalam proses pembuatan konstitusi tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah katanya hanya memfasilitasi proses pelaksanaan amandemen oleh MPR, yang di mana di dalamnya terkait dengan keamanan.

"Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," demikian Mahfud MD.

rmol

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: