Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah, BI Wajibkan Perbankan Penuhi Pembiayaan UMKM Minimal 20% di 2022

Sah, BI Wajibkan Perbankan Penuhi Pembiayaan UMKM Minimal 20% di 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya BI meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi Perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya," ujar Erwin di Jakarta, kemarin. Baca Juga: BI Cabut 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus TE 1970 Hingga 1990 dari Peredaran

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi Penjelasan mengenai RPIM oleh Bank beserta cakupannya. Kemudian kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) pada 2022, 25% (dua puluh lima persen) pada 2023, dan 30% (tiga puluh persen) pada 2024.

Lalu tata cara perhitungan RPIM; pelaporan, publikasi, pengawasan, evaluasi dan bantuan teknis, serta penghargaan dan sanksi.

"Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutur Erwin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: