Skema Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Masyarakat Umum versi Kemenkes Telah Selesai, Seperti Apa?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelesaikan skema pemberian vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk masyarakat umum yang rencananya akan dimulai pada 2022 mendatang.
"Skema [vaksin dosis ketiga] ini sudah kami buat. Tahun depan kita akan melakukan booster bagi [masyarakat] yang telah melakukan vaksin dosis satu dan dua," kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam dialog virtual KPCPEN, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: 94% Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Belum Divaksin
Sementara itu, bagi anak yang baru beralih usia dari 11 tahun ke 12 tahun pada 2022 nanti, akan menerima dosis pertama dan kedua terlebih dahulu.
Ia menyampaikan, skema pemberian vaksin dosis ketiga ini akan memprioritaskan kelompok masyarakat tertentu, misalnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adanya skema kelompok prioritas ini disebabkan keterbatasan anggaran pemerintah. "Pemerintah tentu tidak mampu melakukan pembayaran untuk penduduk seperti sekarang ini. Jadi, akan kita prioritaskan," jelas Maxi.
Adapun jumlah masyarakat dalam kelompok tersebut diperkirakan mencapai hampir 100 juta jiwa.
Lebih lanjut, Maxi menjelaskan program tersebut akan menyesuaikan tren perkembangan vaksinasi Covid-19 di dunia. Hal ini guna menyelaraskan kesetaraan hak seluruh negara memperoleh vaksin Covid-19 sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pasalnya, menurut Maxi, WHO hingga sejauh ini belum memberikan izin untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga. Hal ini mengingat masih banyaknya masyarakat dunia yang belum menerima vaksin Covid-19.
"[Jadi] bukan tidak boleh secara medis," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: