Nikita Mirzani Mengkritisi Harta Kekayaan Anies Baswedan, Memangnya Seberapa Banyak?
Nikita Mirzani mengkritisi harta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui postingannya. Ia menyoroti harta Gubernur itu yang kian meningkat.
Setelah mendapat informasi soal harta kekayaan Anies, nikita bingung mengapa harta Gubernur DKI itu terus meningkat.
"Baru baca berita, katanya total kekayaan Anis meningkat semasa menjabat menjadi Gubernur DKI JKT. Lah Kok iso?" tulis Nikita Mirzani, Kamis (9/9/2021).
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Anies Baswedan tercatat memiliki Rp 10.915.550.262.
Baca Juga: Rektor Pro Anies Iris-Iris Kelakuan PDIP dan PSI, Mereka Nggak Mau Mas Anies Jadi Presiden
Jumlah tersebut dua kali lipat dari awal sang gubernur menjabat pada 2017 yakni, Rp 5,6 miliar. Sebagai catatan, jumlah itu hasil akumulasi kekayaan Anies Baswedan setelah dikurangi utangnya.
Perincian harta Anies Baswedan pada 2020
Tanah dan bangunan Rp 13 miliar, alat transportasi Rp 640 juta, harta bergerak lainnya Rp 1 miliar, surat berharga Rp 56 juta, kas dan setara kas Rp 2 miliar, serta harta lainnya Rp 631 juta.
Saat harta itu dijumlahkan, menjadi Rp 17,76 miliar. Namun Anies Baswedan memiliki utang senilai Rp 6,8 miliar. Sehingga total bersih kekayaan sang gubernur kini adalah Rp 10,9 miliar.
Perincian harta Anies Baswedan pada 2017
Saat awal menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengantongi Rp 5,6 miliar.
Rinciannya sebagai berikut: nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Anies Rp 8.897.430.000, alat transportasi Rp 640 juta. Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp769 juta, surat berharga Rp81 juta, kas dan setara kas Rp 587 juta, serta harta lainnya Rp 286 ribu.
Pada 2017, kekayaan Anies Baswedan mencapai Rp 11,26 miliar. Namun nilai ini belum dikurangi utangnya Rp 5,6 miliar. Sehingga saat ditotal, hartanya kala itu Rp 5,6 miliar
Baca Juga: Pak Gubernur Anies Baswedan Kenapa Bolos Terus? Disindir PSI Deh...
?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: