Di Masa Pandemi, OJK Bantu UMKM Serap Dana dari Bank, Fintech dan Pasar Modal
Regulasi OJK dinilai efektif membantu perbankan dan lembaga keuangan non-bank menyelamatkan UMKM untuk bertahan dan bangkit kembali dari dampak pandemi Covid-19. UMKM tidak lagi hanya mengandalkan modal dari bank, tetapi juga dari fintech dan pasar modal.
Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rofikoh Rokhim, mengatakan selama pademi, OJK telah merevisi POJK 11 menjadi POJK 48/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Langkah ini sangat membantu meringankan UMKM yang memiliki kredit di perbankan.
Baca Juga: Sinergi, BI-OJK Dorong Percepatan Vaksinasi bagi pelaku Industri
Namun, dia mengatakan sebelum pandemi terjadi, OJK telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mampu memperkuat daya tahan UMKM di tengah ketidakpastian, seperti yang terjadi sekarang.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Minta Perbankan Tetap Hati-hati
Dengan demikian, paparnya, regulasi OJK yang tersedia di sistem keuangan nasional, tidak membuat pelaku UMKM hanya bisa mengandalkan modal dari Bank. Inisiasi OJK yang memberikan persetujuan pencarian dana dalam bentuk sosial finance ternyata sangat bermanfaat karena selama masa pandemi Covid-19 sudah diserap oleh ribuan usaha mikro dan kecil.
Selain itu, pelaku UMKM bisa memanfaatkan dana dari peer to peer landing (P2P) yang sedang berkembang pesat. Semua kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya memberikan dukungan modal, kebijakan ini juga merangsang munculnya kreatifitas pelaku UMKM.
“Untuk POJK 11, kami sangat berterima kasih. Ini memberikan nafas bagi pelaku usaha, membantu membedakan mana yang terdampak mana tidak. Ini juga memberikan waktu, mana bisnis yang perlu di-top up dan tidak lagi diperpanjang. Alhamdulilah,” jelas Rofikoh Rokhim, dalam Webinar bertajuk OJK Dorong Perbankan Selamatkan UMKM dan Sektor Informal yang digelar FEB UNPAD dan Alika Communication, Kamis (9/9/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil