Omongan Nyelekit Abu Janda ke Rocky Gerung, Hobi Nyebut Orang Dungu, Rupanya Dia Raja Dungu...
Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ikut memberikan komentar atas ancaman pembongkaran rumah Pengamat politik Rocky Gerung oleh PT Sentul City, selaku pemilik sah lahan.
Ia menilai jika Rocky merupakan orang yang keliru lataran tidak bisa menunjukkan bukti berupa kepemilikan lahan.
Baca Juga: Ngabalin: Hei Kadrun, Siap-siap Jenguk Junjunganmu Maha Guru Rocky Gerung Di Balik Jeruji Besi
Bahkan, ia merasa tidak habis pikir jika benar Rocky membeli tanah tanpa sertifikat. Pasalnya, selama ini Rocky dikenal sebagai sosok yang keras dalam mengkritik seseorang.
“Hobi nyebut orang dungu, rupanya dia Raja Dungu,” tulisnya dalam akun Instagram @permadiaktivis2, disitat Sabtu (11/9/2021). Baca Juga: Ancam-Ancam Bongkar, Sentul City Sombong Amat! Sudah Pantas Nih Rocky Gerung Kasih Perlawanan
Kontan saja tulisan Abu Janda langsung disamber oleh netizen, salah satunya pengacara terkenal, Sunan Kalijaga.
“Katanya orang smart,” ujar @sunankalijaga_sh di unggahan Abu Janda.
Sementara itu, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho membenarkan somasi tersebut.
Ia mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi seperti dinukil CNN Indonesia.
Ia mengatakan bahwa manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi ke Rocky, namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat hak Sentul City.
Lebih lanjut, David mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Selanjutnya, perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan tersebut.
"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: