Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi UU Narkotika Dan PAS, DPR Masih Tunggu Reaksi Pemerintah

Soal Revisi UU Narkotika Dan PAS, DPR Masih Tunggu Reaksi Pemerintah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana mengatakan, kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang harus menjadi momentum untuk merevisi dua undang-undang.

Keduanya yakni revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan revisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (PAS).

"Revisi undang-undang itu apakah hanya dibahas oleh DPR saja? Kan tidak. Contohnya revisi Undang-Undang Narkotika. Kita berharap itu segera ada permintaan dari pemerintah untuk kita segera menyelesaikan," ujar Eva dalam diskusi daring, Ahad (12/9).

Kedua RUU tersebut, kata Eva, sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan untuk dibahas kembali. "Karena kalau tidak dengan permintaan dari pemerintah itu kita tidak bisa berbuat apapun juga," ujar Eva.

Adapun dalam waktu dekat, Komisi III akan mendengar penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reinhard Silitonga, terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang.

"Kita menunggu pimpinan DPR dan Kemenkumham untuk dijadwalkan kembali kapan rapat dilakukan," ujar Eva.

Ia mengakatakan, permasalahan lapas selalu menjadi sorotan setiap Komisi III menggelar rapat dengan Yasonna. Sebab hingga saat ini, belum ada terobosan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

"Salah satu masalah klasik di lapas, yakni over capacity. Tidak hanya diselesaikan dengan sekali langkah karena persoalannya sangat kompleks," ujar Eva.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: