Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanah yang Digunakan Rocky Gerung Ternyata Milik Sentul City, BPN Bogor Bilang...

Tanah yang Digunakan Rocky Gerung Ternyata Milik Sentul City, BPN Bogor Bilang... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. 

Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat HGU milik PT Sentul City.

Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan Sentil Presiden: Reaksi Jokowi 'Sachetan'

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021.

Sepyo juga menjelaskan, saat ditanya soal pihak yang menuding sertifikat yang dimiliki Sentul City palsu. Menurutnya BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

“(Tuduhan SHGB sentul City palsu beredar bagaimana?) sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya," jelasnya

Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” jelasnya.

Sepyo menjelaskan, terkait bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung. 

“(Pihak penggarap boleh membangun atau tidak di atas lahan garapan?) tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan, garapan, yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik, ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: