Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Cs Dipecat, Jokowi Kena Ultimatum BEM SI, Ancam Turun ke Jalan

Novel Baswedan Cs Dipecat, Jokowi Kena Ultimatum BEM SI, Ancam Turun ke Jalan Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) memberikan pembelaan terhadap pegawai KPK yang dipecat gegara tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak.

Aliansi BEM SI mengultimatum Jokowi  untuk segera membatalkan membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Jika Pak Jokowi Menang Pada Pemilu 2024, Masyarakat Harus..

BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Presiden Ketujuh RI itu untuk memenuhi tuntutan mereka.

"Jika bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," demikian petikan surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (23/9).

Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian membenarkan adanya surat terbuka itu.

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga antirasuah dengan tegas.

Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Baca Juga: Perusahaan Grup Haji Isam Suap Pejabat Kemenkeu Rp 50 Miliar untuk Pangkas Nilai Pajak

Mereka menilai TWK sudah cukup membuat rakyat muak dan marah atas keadaan KPK saat ini dan hanya Presiden Jokowi yang bisa menyelamatkan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tetapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," tulis surat itu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: