Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Ramai, Lesti-Billar Bakal Dilaporkan atas Kasus Pembohongan Publik, Siapa yang Melaporkan?

Usai Ramai, Lesti-Billar Bakal Dilaporkan atas Kasus Pembohongan Publik, Siapa yang Melaporkan? Kredit Foto: Instagram/Rizky Billar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai ramai terkait pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, banyak respons setelahnya. Baru-baru ini, mereka akan dilaporkan seorang warganet atas kasus kebohongan publik.

Pihak yang melaporkan adalah Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN. Ia menyebut sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

Baca Juga: Rizky Billar Akan Buka Rahasia Lain, Ustaz Subki: Ada Bagian yang Jadi Secret Berikutnya

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Mila pun menyebut ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," ujar Mila.

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," pungkasnya.

Salah satu yang jadj sorotan adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Lebih lanjut, Rizky Billar dan Lesti Kejora, disebutkan Mila bahwa pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Namun ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

Baca Juga: Irfan Hakim Jaga Rahasia Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tambahnya.

Pada akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulisnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: