Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Suami Tidak Menunjukkan Barang Bukti, Pihak Jenita Janet: Muncul Dugaan Tindak Penggelapan

Mantan Suami Tidak Menunjukkan Barang Bukti, Pihak Jenita Janet: Muncul Dugaan Tindak Penggelapan Kredit Foto: Instagram/Jenita Janet
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Rikuser,  berharap sidang gugatan harta gono-gini yang dilayangkan Alief Hedy Nurmaulid segera diputuskan.

Itu karena Jenita Janet ingin melanjutkan laporan dugaan penggelapan motor Harley Davidson yang diduga telah dijual oleh Alief.

Baca Juga: Sidang Putusan Harta Gono-gini Jenita Janet Ditunda Karena...

Sepeda motor besar itu dijadikan barang bukti gugatan harta gono-gini yang diajukan Alief. Tetapi saat sidang, mantan suami Jenita Janet ini tidak bisa menunjukan barang tersebut.

"Kami duga Harley Davidson itu tidak ada, di situlah ada tindak pidana penggelapan. Bisa itu dijual, kemungkinan besar itu sudah dijual," ujar Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).

"Pihak Alief tak bisa menghadirkan motor tersebut dalam persidangan. Dari sinipun muncul dugaan tindak penggelapan," tambahnya.

Sebagai penggugat, Alief seharusnya bisa menunjukkan moge tersebut di persidangan. Dan hal itu tidak dilakukannya.

"Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata nggak bisa dbuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy," kata Yopi, kuasa hukum Jenita Janet yang lain menimpali.

Atas dasar tersebut, pihak Jenita Janet optimistis gugatan Alief bakal ditolak.

"Iya kami optimis sekali, pertama kami lihat bukti-bukti. Pada saat sidang ketiga di Bandung itu, pertama kedua kami hadirkan, pada sidang ketiga, kuasa hukumnya pemggugatnya telat," ucap Yopi.

"Dan motor Harley tidak bisa dihadirkan. Sementara kita mobil Civic, Alphard, semuanya ada,” kata Yopi.

Baca Juga: Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini, Ternyata...

Sebelumnya,  Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, setelah mereka resmi bercerai.

Alief Hedy Nurmaulid melalui tuntutannya meminta satu unit rumah, satu unit apartemen, satu unit sepeda motor, dan dua unit mobil. Menurut Alief, harta-harta yang dimintanya adalah  harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: