Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggugat AD/ART Demokrat Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur: Ini Urusan Internal Kami!

Penggugat AD/ART Demokrat Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur: Ini Urusan Internal Kami! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, memohon Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, tidak berkomentar terlalu jauh terkait gugatan judicial review anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Diharapkan, Mahfud MD memposisikan diri sebagai negarawan.

Isnaini merupakan pihak penggugat judicial review (JR), bersama tiga orang lainnya yakni mantan Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Demokrat Tegal Ayu Palaretins, dan mantan Ketua DPC Demokrat Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

"Saya bermohon khususnya kepada pak Mahfud MD, ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat pada beliau, manakala beliau posisikan diri seorang negarawan," kata Isnaini di Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Soal Komentar Mahfud MD Terhadap Gugatan Kubu Moeldoko ke AD/ART Demokrat, Rizki Aulia Bilang...

Isnaini lebih jauh menuturkan, rasa hormat kepada Mahfud MD. Namun, dalam urusan ini yang lebih mengetahui yakni mereka sebagai kader Demokrat.

"Saya akan hormat, dengan sepak terjangnya beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa. Saya salut, saya kagum. Tapi sekali lagi dalam urusan ini yang paham internal adalah saya dengan teman-teman. Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait dengan demokrat. Sekali lagi saya akan hormat, saya akan takzim pada beliau, manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan gugatan atas AD/ART Demokrat yang diajukan para mantan ketua DPC Demokrat tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang. Kendati nantinya gugatan judicial review menang, susunan pimpinan Demokrat tak akan berubah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Diketahui, para penggugat menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai pengacara yang akan menangani gugatan di MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: