Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

INDEF Nilai RUU KUP dan HPP Picu Dualisme: Ini Jadi Tantangan

INDEF Nilai RUU KUP dan HPP Picu Dualisme: Ini Jadi Tantangan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menimbulkan dualisme dalam peraturan perundangan.

"Saya kira akan ada dualisme dalam peraturan perundangan ketika KUP masih ada plus UU masing-masing dari sumber-sumber perpajakan, baik yang sifatnya administratif maupun substantif," ujar Tauhid dalam Diskusi Publik INDEF yang disiarkan secara daring, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Bila Pajak Karbon Diterapkan, INDEF Ingatkan Agar Tidak Dibebankan ke Konsumen

Kata Tauhid, kehadiran KUP akan jauh lebih dominan pada perpajakan yang sifatnya administratif. Sementara secara substatif akan mengacu pada UU yang berada dalam ranah reformasi perpajakan.

"Baik PPN, PPH, kemudian cukai dan berkaitan dengan pajak lainnya," imbuhnya.

Hal ini yang ia nilai akan memicu adanya dualisme. Tauhid menjelaskan keduanya akan berjalan beriringan tanpa harus memutuskan apakah RUU KUP masih akan berlaku atau akan dilakukan penyesuaian.

"Saya kira ini akan menjadi tantangan ke depan," terang Tauhid.

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah RI bersama DPR telah sepakat untuk mengubah RUU KUP menjadi RUU HPP pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu (29/9/2021). RUU HPP akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan untuk kembali mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% pada 2023.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja denganĀ spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," ujar Sri Mulyani, dikutip dari keterangan tertulis di laman Kemenkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: