Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua DPRD: Pilgub DKI 2024 Perintah Undang-Undang, Bukan Dimundurin, Mas Anies Berhenti Berbohong

Ketua DPRD: Pilgub DKI 2024 Perintah Undang-Undang, Bukan Dimundurin, Mas Anies Berhenti Berbohong Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur (Plgub) sampai 2024.

Sebab, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur. Pras mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017 lalu. Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.

Politis PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebut, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini.

"Saat itu, Anies mengikuti Pilgub dengan menjadi Calon Gubernur DKI. Kemudian, pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," jelas Pras, saat dihubungi, Jumat (8/10).

Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pasal 201 ayat 8 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," sindirnya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023.

"Dulu rencananya nanti tahun terakhir, kalau ada pilkada tahun 2023, baru mulai kampanye," ujar Anies.

Sayangnya, harapan Anies pupus karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2024. Untuk itu, pada tahun terakhir masa jabatanya, Anies akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.

"Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir," ungkap Anies.

Sebelumnya, loyalis Anies, Geisz Chalifah menyebut ada aksi penjegalan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelang Pemilu 2024.

"Pertama, elektabilitas Anies yang tinggi, Pilkada Jakarta 2022 diundur ke 2024, sehingga begitu jabatan Anies sebagai gubernur Jakarta selesai di 2022, Anies tak dapat mengikuti Pilkada Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan," katanya.

Kedua, menyerang Anies dengan berbagai cara untuk didiskreditkan, dijatuhkan dari jabatan gubernur, dan bahkan dicari celah untuk dapat dipidanakan agar tidak dapat mengikuti Pilpres 2024.

"Cara-cara yang mereka lakukan itu adalah ciri bahwa mereka pecundang, bermental pengecut. Kalau berani, bertarung saja di Pilkada atau Pilpres secara fair. Jangan menikmati demokrasi sambil mengkhianati demokrasi," tuding dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: