Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagi Sektor Pertanian

Kemenperin Inisiasi Pemberian Sertifikasi TKDN Gratis bagi Sektor Pertanian Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas subsektor industri alat mesin pertanian (alsintan). Hal ini dalam rangka mendukung sektor pertanian yang menjadi andalan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian tumbuh 1,75 persen sepanjang 2020.

Bentuk dukungan itu diwujudkan melalui program pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis untuk 9.000 produk industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar, termasuk bagi kelompok mesin dan peralatan pertanian yang mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional. Langkah ini terbilang strategis untuk meningkatkan sertifikasi TKDN pada produk kelompok mesin dan peralatan pertanian. Berdasarkan catatan Kemenperin hingga Jumat (8/10), terdapat 107 produk dengan TKDN 25-40% dan 139 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40%.

Baca Juga: Geoprotec KTG, Geomembrane Produk Indonesia dengan TKDN di Atas 40 Persen

Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor komponen alsintan. "Targetnya, nilai rata-rata TKDN naik 50% pada 2024 dari 43,3% pada 2020," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (9/10).

TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5 persen hingga 96,3%. "Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional," ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari.

Adapun verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Keduanya juga dilibatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.

Satu Langkah Mudah

Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.

Untuk mendapatkan sertifikasi gratis, pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan Sucofindo maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.

Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT. Sucofindo (Persero) Supriyanto menginformasikan, perusahaan hanya perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan.

Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Hingga akhir September 2021, tercatat sudah ada 8.677 produk dalam negeri yang mengantongi sertifikasi TKDN dengan nilai di atas 40 persen. Diikuti, 8.557 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen. Mengingat kesempatan memperoleh sertifikasi TKDN gratis ini hanya dibuka hingga akhir 2021, tak lupa Supriyanto mengajak para produsen untuk memanfaatkan program ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: