Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lantang Politikus Gerinda: Presiden Jokowi Selamatkan BUMN!

Lantang Politikus Gerinda: Presiden Jokowi Selamatkan BUMN! Kredit Foto: Instagram/Andre Rosiade
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Penandatanganan perpres itu sebagai persetujuan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Terkait itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendukung langkah Jokowi yang mengizinkan pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Menurut dia, Komisi VI telah menyetujui adanya Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap proyek kereta cepat karena sejumlah faktor.

Baca Juga: Terang Benderang! Latar Belakang Profesor Singapura Pemuji Jokowi Terbongkar, Rupanya...

Pertama, kata dia, adanya pembengkakan biaya (cost overrun) proyek tersebut sebesar 1,9 miliar Dolar AS. Awalnya, proyek direncanakan memakan biaya 6,07 miliar dolar AS atau Rp86,5 triliun. Namun, saat ini menjadi sekitar 8 miliar dolar AS atau setara Rp114,24 triliun. Maka itu, ada kenaikan 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp27,09 triliun.

"Pada rapat 2 September, PT KAI sudah menyampaikan PMN ke Komisi VI sebesar Rp4,1 triliun karena ada pembengkakan biaya sebesar 1,9 miliar dolar AS pada proyek kereta cepat. Di situ kami sudah menyetujui PMN tersebut, dalam artian penggunaan dana dari APBN karena memang ada pembengkakan biaya," kata Andre dikutip pada Senin (11/10/2021).

Namun demikian, Andre menyetujui PMN dengan catatan BUMN yang menjadi konsorsium proyek kereta cepat ini harus melakukan audit mengenai pembengkakan biaya tersebut. "Tentu, persetujuan diberikan dengan catatan PT KAI sebagai salah satu anggota konsorsium proyek kereta cepat melakukan audit terlebih dahulu mengapa terjadi pembengkakan biaya," jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Alasan kedua, kata Andre, kondisi keuangan perusahaan BUMN yang saat ini terganggu karena adanya pandemi Covid-19. Adanya suntikan dana APBN akan menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi konsorsium kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

"Keputusan Presiden menggunakan APBN ini telah menyelamatkan keuangan BUMN yang menjadi anggota konsorsium proyek kereta cepat. Karena kita tahu, pandemi ini membuat cashflow BUMN terganggu dan beban proyek kereta cepat ini sangat besar," ujarnya.

Menurut dia, Komisi VI menyetujui adanya suntikan APBN supaya proyek kereta cepat ini tidak mangkrak dan rampung sesuai jadwal. Dia bilang, bila proyek ini mangkrak, akan banyak kerugian yang dialami. "Kami ingin nanti sesuai jadwal November 2022, kereta cepat ini diresmikan Presiden Jokowi sebelum kemudian dikomersilkan pada 2023," ujarnya.

Untuk diketahui, konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).

Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan. Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021, melansir VIVA, Senin (11/10).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: