Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon

Waspadai Rontoknya Industri Akibat Pajak Karbon Kredit Foto: Dok. SIG
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak karbon resmi diberlakukan pada 1 April 2022, seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh DPR. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram.

Banyak yang meyakini bahwa industri yang sangat terdampak dengan pengenaan pajak karbon ini adalah PLTU dan industri semen. Pasalnya, kedua industri ini dinilai paling banyak menghasilkan karbon mengingat tingginya penggunaan batubara sebagai bahan bakar untuk proses produksi.

Padahal, jika melihat data Domestic Market Obligation (DMO) batubara dari Kementerian ESDM, hampir semua industri di Indonesia kini telah berbasis batubara, yang tentunya akan menghasilkan karbon. Mulai dari industri kertas, industri tekstil, industri kimia, industri pupuk, industri pengolahan dan pemurnian, dan industri kimia lainnya. 

Dengan harga batu bara yang saat ini masih berada di atas US$200 per ton, tentu bisa menjadi bumerang bagi industri dalam negeri. Ongkos yang harus dikeluarkan industri, untuk sumber energinya akan menjadi lebih besar dari biasanya. 

“Permasalahan ini bukan hanya dihadapi oleh industri tekstil saja, tapi semua industri yang ada di Indonesia. Kondisi inilah yang membuat kami belum siap dengan pemberlakuan pajak karbon yang sangat mendadak, terlalu dipaksanakan dan terburu-buru itu,” ujar Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (11/10/2021).

Menurut Jemmy untuk membahas pajak karbon ini butuh waktu panjang, tidak bisa parsial, apalagi singkat. “Pemerintah harus duduk bareng bersama asosiasi-asosiasi industri, pelaku industri, Kadin dan stakeholders lainnya  membahas permasalahan ini. Ini kan sangat terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan suara kami,” ujar Jemmy.

Ibarat tinju, saat ini industri di Indonesia sedang terhuyung-huyung terkena pukulan bertubi-tubi. Belum lepas dari pandemi Covod-19 yang membuat pendapatan usaha anjlok, harga batubara melonjak, biaya logistik juga naik seiring dengan tingginya rantai pasok selama pandemi, naiknya PPN dan PPh, dan kini muncul pajak karbon.

Momen penerapan pajak karbon pada masa pandemi Covid-19 dinilai akan memberikan tekanan kepada pelaku usaha serta masyarakat sebagai pengguna akhir. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait rencana penerapan pajak karbon. 

Pasalnya, kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pemerintah dalam menyediakan sumber energi baru dan terbarukan juga perlu dipetakan dengan baik sebelum mulai menerapkan pajak karbon. Bahkan, penerapan transformasi kegiatan produksi menuju ramah lingkungan membutuhkan investasi dalam skala besar. 

Jika tetap dipaksakan, Jemmy khawatir akan banyak industri yang rontok dimana ujung-ujungnya akan ada un-employment alias PHK. “Karena itu, kami semua, asosiasi-asosiasi industri di Indonesia mendesak agar peraturan pajak karbon ini ditunda atau bila perlu dibatalkan,” tegasnya. 

Sementara itu, dalam program Hot Economy yang dipandu presenter Berita Satu TV Poppy Zeidra pada Jumat (8/10/2021), Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menjadi salah satu pembicara, mengaku akan mengikuti ketentuan mengenai pajak karbon yang ditetapkan pemerintah. 

Meski demikian, dia masih mengamati dinamika ketentuan pajak karbon setelah UU HPP disahkan DPR. "Terus terang kami sedang menghitung. Apalagi, pada pertambangan batubara, dalam waktu dekat ada perubahan rezim royati yang akan ditingkatkan. Jadi, ini dampaknya akan signifikan,” ujarnya.

Pajak karbon ini tampaknya mendorong penolakan di kalangan pelaku bisis di semua sektor industri. Selain tarif, waktu pelaksanaan pada April 2022 dinilai terlalu ambisius. Pasalnya, masih banyak yang harus dilakukan setelah UU disahkan DPR, akan ada penandatanganan UU oleh Presiden. Setelah itu, Kemenkeu harus menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan obyek pajak yang dikenai karbon.

Kemudian peraturan menteri keuangan (PMK)  untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Selanjutnya dilakukan sinkronisasi aturan melalui Rencana Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna menyusun skema mekanisme perdagangan emisi (ETS) dan pajak karbon, sambil susun peta jalan (roadmap). Setelah roadmap jadi, harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menegaskan, perlu adanya roadmap yang jelas terkait implementasi pajak karbon ini. Pasalnya, kebijaan ini tidak bersifat sesaat saja, tapi dalam jangka panjang. 

“Pelaku industri ingin mengetahui arah pajak karbon seperti apa. Dan yang terpenting, harus ada exit strategy atau solusi yang ditawarkan pemerintah di tengah pandemi seperti ini. “Apakah pemerintah akan membantu dari sisi komponen ongkos produksi yang lain ataukah memberikan pasar yang lebih luas dengan cara mengurangi persaingan dengan barang impor,” ujarnya. 

Misalnya industri tekstil, selama ini ongkos produksi sudah tinggi. Namun, di sisi hilir, banyak bersaing dengan produk-produk dari luar karena tarif impornya yang rendah. Nah, “Apkah dari sisi hilirnya yang akan di intervensi oleh pemerintah misalnya tarif impor untuk serupa dari luar negeri di naikkan sehingga industri produk jadi dalam negeri  lebih bersaing ataukah ada yang lain,” ujarnya.

Terkait desakan agar pajak karbon ditunda atau dibatalkan, Faisal lebih melihat kondisi industri sampai dengan saat ini. “Setidaknya ada solusi atau alternatif yang diberikan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memukul atau bahkan mematikan industri tersebut yang notabene merupakan industri vital, bukan hanya terhadap PDB tapi juga dalam penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: