Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bali Dibuka, Pemerintah Awasi Prokes dan Penerapan Aturan Secara Ketat

Bali Dibuka, Pemerintah Awasi Prokes dan Penerapan Aturan Secara Ketat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dibukanya Bali bagi wisatawan mancanegara, pemerintah berkomitmen akan terus mengawasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Bali dengan ketat. Pemerintah ingin memastikan upaya pemulihan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terkait pembukaan wisatawan asing di Bali. Kita semua ingin memastikan, bahwa setelah dibuka, Bali tetap aman dan sehat,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Dengan perbaikan kondisi level PPKM dan risiko di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali, pemerintah bisa melakukan relaksasi secara perlahan. Salah satu bentuk relaksasi tersebut adalah mulai pembukaan pariwisata Bali bagi turis asing secara bertahap.

Kesiapan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara didorong oleh capaian vaksinasi COVID19 yang baik di wilayah tersebut. Capaian vaksinasi di Bali telah mencapai 99% untuk dosis pertama dan sekitar 90% untuk dosis kedua.

Kasus harian COVID-19 di Bali juga terpantau rendah dan kepatuhan masyarakat akan Prokes terbilang tinggi. Pariwisata yang merupakan lokomotif utama Bali sangat terdampak pandemi COVID-19 yang melanda dunia.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperkirakan Bali kehilangan potensi pemasukan hingga US$10 miliar atau setara Rp140 triliun (kurs Rp14.097 per dolar) akibat pandemi COVID-19.

Guna menciptakan parameter terukur dalam pelaksanaan kebijakan pembukaan pintu kedatangan internasional, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun secara umum SE ini mengatur tentang:

? Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan masuk wilayah Indonesia dengan Prokes yang ketat.

? Larangan masuk wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi WNA kecuali yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur:

o Permenkumham No. 34/2021

o Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)

o Mendapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari K/L (Kementerian/Lembaga)

• Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib mengikuti ketentuan, antara lain:

o Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia

o Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

o Pada saat kedatangan, melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19

o Jika hasil pemeriksaan menunjukan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit.

o Bagi yang hasilnya negatif, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

o Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari

o Dalam hal hasil tes ulang menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di fasilitas isolasi terpusat/rumah sakit

Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan menindak tegas wisatawan mancanegara yang tidak memakai masker. Pemerintah menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas bagi wisatawan yang melanggar aturan, termasuk melakukan deportasi jika diperlukan.

“Pemerintah terus melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan ini, jangan sampai pembukaan perjalanan internasional malah menimbulkan lonjakan kasus dan masuknya varian baru yang bisa merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam memanfaatkan kondisi yang baik di Bali.” tegas Menkominfo. Upaya tracing yang diikuti dengan testing juga terus digenjot agar bisa mengidentifikasi kasus secara cepat.

Fasilitas kesehatan dan isolasi terpusat juga disiapkan untuk merawat dan mengisolasi pasien COVID-19 hingga sembuh.

“Vaksinasi COVID-19 juga terus dikejar, baik bagi Bali maupun wilayah-wilayah lain, untuk menjamin imunitas masyarakat terjaga,” tutup Menteri Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: