Nikita Mirzani Ngegas, Minta Rachel Vennya Dipenjara
Rachel Vennya telah dijadwalkan jalani pemeriksaan polisi, usai kasus kaburnya dari Wisma Atlet, setelah kembali dari New York, Amerika Serikat. Mendengar kabar itu, Nikita Mirzani mengungkap rasa senangnya.
"Senang banget ketika membaca berita soal yang kabur dari karantina. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berarti, bapak-bapak polisi gercep (gerak cepat),” ungkap Nikita Mirzani dikutip dari Instagram Story, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Lagi-lagi Nikita Mirzani, Ia Sentil Rachel Vennya yang Sekamar Pacarnya saat Karantina
Nikita Mirzani juga berharap sang selebgram itu akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia berdoa agar ibu dua anak itu tak sekadar didenda tapi dipenjara.
"Semoga nggak cuma bayar denda saja ya. Tapi dikurung (penjara) juga biar adil sama kayak yang lain," harapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani meminta Rachel Vennya supaya berani menghadapi pemeriksaan polisi nanti. Ia pun menyindir kebahagiaannya saat pesta di Bali karena bisa kabur dari karantina.
"Rachel Vennya jangan gentar ya, seperti waktu kamu lagi party di Bali yang selalu happy,” sindirnya.
Janda tiga anak itu menambahkan bahwa segala sesuatu pasti ada resikonya. Karenanya, Nikita Mirzani ingin Rachel Vennya berani menghadapi imbas perbuatannya.
"Jalani semua prosesnya. Sudah tahu dan dengan sesadar-sadarnya kan kalau kabur dari karantina itu ENGGAK BOLEH!!!” tegasnya.
"Congratulations, Rachel Vennya dan kekasihnya. At least, yang sekarang lagi pada karantina tidak akan merasa iri lagi mendengar berita ini,” sambung Nikita Mirzani mengakhiri.
Baca Juga: Baim Wong Dihujat karena Menghardik Kakek Suhud, Ia Minta Istrinya Lakukan Ini
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku akan mengirimi surat undangan klarifikasi untuk Rachel Vennya.
Rencananya, selebgram tersebut dijadwalkan diperiksa terkait kabur dari karantina di Wisma Atlet pada Kamis (21/10/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: