Rachel Vennya Segera Diperiksa, Nikita Mirzani Ngegas Minta Ini
Buntut dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 setelah kembali dari New York, Amerika Serikat, selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi. Nikita Mirzani senang mengetahui kabar Rachel Vennya bakal diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Senang banget ketika membaca berita soal yang kabur dari karantina. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Berarti, bapak-bapak polisi gercep (gerak cepat),” ungkap Nikita Mirzani dikutip dari Instagram Story, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Diungkap Nikita Mirzani! Ternyata Rachel Vennya Telah Kabur 2 Kali dari Karantina
Nikita Mirzani berharap Rachel Vennya bisa mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Ia berdoa agar ibu dua anak itu tak sekadar didenda. "Semoga nggak cuma bayar denda saja ya. Tapi dikurung (penjara) juga biar adil sama kayak yang lain," harapnya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani meminta Rachel Vennya supaya berani menghadapi pemeriksaan polisi nanti. Kebahagiaan Rachel saat pesta di Bali karena bisa kabur dari karantina pun disinggung olehnya. "Rachel Vennya jangan gentar ya, seperti waktu kamu lagi party di Bali yang selalu happy,” sindirnya.
Janda tiga anak itu menambahkan bahwa segala sesuatu pasti ada resikonya. Karenanya, Nikita Mirzani ingin Rachel Vennya berani menghadapi imbas perbuatannya.
"Jalani semua prosesnya. Sudah tahu dan dengan sesadar-sadarnya kan kalau kabur dari karantina itu ENGGAK BOLEH!!!” tegasnya.
"Congratulations, Rachel Vennya dan kekasihnya. At least, yang sekarang lagi pada karantina tidak akan merasa iri lagi mendengar berita ini,” sambung Nikita Mirzani mengakhiri.
Baca Juga: Tegas! Tanggapi Kasus Rachel Vennya, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku akan mengirimi surat undangan klarifikasi untuk Rachel Vennya.
Selebgram tersebut rencananya dijadwalkan diperiksa terkait kabur dari karantina di Wisma Atlet pada Kamis (21/10/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar