Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Sebabnya, ia kabur dari masa karantina virus Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari RMOL, Rabu (3/11).
Menurut Yusri, keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, satu rekannya, manajer dan pihak protokol di bandara. Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.
"Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal, aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari. Yusri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: