Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi perihal penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mahfud meminta kepada masyarakat agar membiarkan proses hukum terhadap Farid berjalan dulu.
"Biar proses berjalan dulu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (17/11).
Baca Juga: Belum Berhenti, Densus 88 Disebut Terus Perluas Penyelidikan Jaringan Teroris Farid Okbah
Mahfud menyebut, nantinya Densus 88 akan memproses dan membuka informasi mengenai Farid yang diduga terlibat dalam organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI) di pengadilan. "Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.
Namun, di sisi lain, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk berkomentar dan saling bertanya terkait penangkapan Farid Okbah. "Namun, masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah, dikabarkan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Farid ditangkap Densus 88 di rumahnya Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11) subuh.
Selain Farid, juga ada Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Azhar Siregar, saat ini ketiga orang itu masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait penangkapan lantaran masuk jaringan JI.
Densus 88 Antiteror Polri, sambung dia, segera menyampaikan kepada publik terkait keterlibatan ketiga tersangka tersebut. "Untuk penjelasan lainnya nanti ada rilis. Kami sedang koordinasi dengan humas," kata Aswin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: