Densus disebut juga tak menyebutkan apa saja yang disita. Dugaan pelanggaran HAM lainnya yaitu tak memberikan hak pendampingan hukum terhadap ketiganya sebelum ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Pesan Kapolri ke Jenderal Andika Perkasa: Semoga...
"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Quran itu orang belum pakai jilbab sudah masuk. Proses penyitaan itu kok kenapa disita? Kita nggak dikasih surat bukti apa saja yang disita," ujar Ismar.
Dia menekankan dalam proses hukum penetapan tersangka itu mesti ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum. Namun, ini tdak ada sama sekali.
"Kan kita nggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana? Belum ada (pendampingan hukum) sama sekali. Makanya kita bingung orang dasarnya diangkat tersangka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan itu harus diberi hak penuh untuk didampingi. Ini nggak ada. Makanya bingung kita sudah dijadikan tersangka, itu hal nyata itu jelas semuanya kembali ke KUHAP," kata Ismar.
Baca Juga: Wajar Banget Fadli Zon Disikat! Ternyata Oh Ternyata, Prabowo Punya Jagoan Baru di Gerindra
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto