Keluarga dari Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua ustaz lain, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat berencana menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, keluarga juga mau menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebab, pihak keluarga mengklaim tak tahu keberadaan ketiganya usai ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.
"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, gimana kalau sudah mati kayak yang itu (ustaz Maaher At-Thuwailibi) kan kita nggak tahu," kata kuasa hukum ketiga ustaz, Ismar Syafrd saat dikonfirmasi, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Analisis Pengamat Soal Pengangkatan Dudung Jadi Kasad: The Jokowi's Men
Dia mengaku akan menyerahkan surat keberatan kepada Listyo. Surat berisi curhat keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan akan mendampingi proses hukum ketiga ustaz beserta hak para istri. Lalu, hak hukum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang jadi sorotan pascapenangkapan.
"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum. Tapi, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia (HAM) hukumnya lebih tinggi," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena proses penangkapan ketiganya diduga melanggar HAM. Seperti, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak memberikan surat penangkapan dan penyitaan.
Densus disebut juga tak menyebutkan apa saja yang disita. Dugaan pelanggaran HAM lainnya yaitu tak memberikan hak pendampingan hukum terhadap ketiganya sebelum ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Pesan Kapolri ke Jenderal Andika Perkasa: Semoga...
"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak santriwati yang sudah dewasa penghafal Quran itu orang belum pakai jilbab sudah masuk. Proses penyitaan itu kok kenapa disita? Kita nggak dikasih surat bukti apa saja yang disita," ujar Ismar.
Dia menekankan dalam proses hukum penetapan tersangka itu mesti ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan pendampingan hukum. Namun, ini tdak ada sama sekali.
"Kan kita nggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana? Belum ada (pendampingan hukum) sama sekali. Makanya kita bingung orang dasarnya diangkat tersangka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan itu harus diberi hak penuh untuk didampingi. Ini nggak ada. Makanya bingung kita sudah dijadikan tersangka, itu hal nyata itu jelas semuanya kembali ke KUHAP," kata Ismar.
Baca Juga: Wajar Banget Fadli Zon Disikat! Ternyata Oh Ternyata, Prabowo Punya Jagoan Baru di Gerindra
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto