Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 se-nasional pada 24 Desember 2021.
Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melakukan pembatasan mobilitas ketat hingga pemblokiran jalan.
Baca Juga: Bawa-Bawa Kriminalisasi Ulama, Wakil MUI Anwar Abbas Ngomong Gini: Jokowi Kebanjiran Sumpah Serapah!
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut menanggapi hal tersebut.
"Pemerintah begitu dilematis," ujar Bhima kepada GenPI.co, belum lama ini.
Hal itu menurutnya bakal berimbas terhadap sektor pariwisata seperti, restoran, cafe, dan tempat liburan yang belum terisi 70 persen.
"Sehingga, tahun ini masih akan terpuruk," tegasnya
Bhima menghimbau agar pemerintah tidak melupakan UMKM yang berada di sektor pariwisata.
"Karena, Nataru menjadi berkah bagi pedagang kaki lima dan penjual aksesori," tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menambahkan stimulus bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dari Rp 2 juta menjadi Rp 4-5 juta.(*)
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bebas, Orang KPK Langsung Lakukan Ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: