Bongkar Dugaan Manipulasi SPT Pajak, Empat Karyawan Citibank Malah Dipecat
WE Online, Jakarta - Empat senior manager Citibank malah dipecat oleh manajemen Citibank tanpa mengindahkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 setelah mereka "membongkar dugaan kecurangan manipulasi SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak nasabah dalam pengajuan kredit yang dilakukan beberapa sales Citibank".
"Keempat senior manager ini melaporkan dugaan kuat praktik manipulasi SPT pajak nasabah agar permohonan kredit nasabah disetujui dan mendapatkan nilai kredit yang besar dengan bunga murah. Laporan untuk memperbaiki sistem, tapi justru dikenakan skorsing untuk proses PHK," kata kuasa hukum keempat karyawan Citibank Jhonry Gultom di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dugaan manipulasi SPT nasabah akan berdampak merugikan Citibank dan memanipulasi data negara. "Keempat senior manager ini melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para sales dan diketahui atasannya JW (inisial) kepada Direktur Unified Sales Citibank HT pada 10 Juni 2013," jelasnya.
Seorang sales Citibank Adm (inisial) mengakui bahwa saat itu banyak para sales memanipulasi SPT pajak nasabah agar si nasabah dapat nilai kredit/utang. "Makin besar kredit yang dikucurkan Citibank maka makin besar juga insentif atau bonus kami," tambah sumber itu saat memberikan testimoni via telepon genggam.
Manajemen Citibank kemudian melakukan investigasi. Hasilnya, Direktur Citibank HT melakukan mutasi terhadap JW - pimpinan langsung keempat senior manager itu - karena diduga telah lalai membiarkan terjadinya manipulasi SPT di bagian sales Citibank. JW diduga kuat tidak membantah adanya praktik manipulasi SPT nasabah oleh para sales," tambah Jhonry Gultom.
Diduga marah JW kemudian mencari-cari kesalahan keempat senior manager dengan melakukan skorsing menuju PHK hanya karena telah meninggalkan lokasi promo proyek kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) dengan sistem persetujuan (approval) baru. Promosi itu dilakukan di kantor-kantor wilayah segitiga emas Jakarta.
"Tanpa memberikan hak menjelaskan dan membela diri, manajemen Citibank Indonesia menjatuhkan skorsing untuk PHK sejak 25 Juli 2013 kepada keempat senior manager itu, yakni DE, JS, NT, dan FT" tambah Jhonry.
Jhonry Gultom menegaskan manajemen Citibank terindikasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan bahwa Citibank tidak pernah melakukan pembinaan berupa pemberian peringatan lisan dan surat peringatan I, II, III sebelum melakukan proses PHK dan itu melanggar amanat undang-undang ketenagakerjaan.
Selaku kuasa hukum, Jhonry Gultom telah membawa perselisihan ketenagakerjaan di Citibank ini ke Sudinakertrans Jakarta Selatan, Menakertrans RI, Komnas HAM, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Kami menuntut agar dapat dipekerjakan kembali di Citibank karena memiliki kinerja, kompetensi, serta integritas yang telah teruji secara profesional. DE telah bekerja di Citibank selama empat tahun, JS lima tahun, NT 10 tahun, dan FT empat tahun," kata JS, salah satu karyawan Citibank.
Sementara itu, Head of Group Communication Citibank Indonesia Agung Laksamana menanggapi hal yang paling penting dan perlu disampaikan adalah Citibank sangat menjunjung tinggi integritas. Ia mengatakan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran prosedur dan kode etik bagi seluruh karyawan-karyawati selama bertugas di Citibank.
"Dalam hal ini, secara internal kami telah melakukan penyelidikan menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap empat karyawan tersebut. Pihak Kementerian Tenaga Kerja-pun telah menyetujui hasil rekomendasi atas pemutusan hubungan kerja kepada empat karyawan tersebut karena telah melanggar prosedur yang berlaku di Citibank," pungkasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement