Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon Kembali Aktif di Twitter, Langsung Kritik Hal Ini

Fadli Zon Kembali Aktif di Twitter, Langsung Kritik Hal Ini Kredit Foto: Instagram/Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menanggapi pernyataan Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta masyarakat tidak usah panik dengan adanya varian baru COVID-19 Omicron. 

Menurut Fadli, bukan Omicron yang menyebabkan masyarakat panik. Fadli menyebut aturan pemerintah yang memperpanjang masa karantinalah yang membuat masyarakat panik.

Baca Juga: Polri Kembali Ciduk Terduga Teroris, Ternyata yang Ditangkap Adalah...

Sebab disaat ada informasi varian Omicron ini, Pemerintah langsung mengumumkan memperpanjang masa karantina di Indonesia.

"Yang buat panik itu karena tiba-tiba diumumkan karantina dari 3 hari menjadi 7 hari. Seharusnya tetap tiga hari sampai tunggu perkembangan," kata Fadli dikutip dari akun twitternya, Rabu 1 Desember 2021.

Fadli mengatakan, saat ini dirinya tengah berada di Spanyol dan di sana tidak ada aturan mengenai karantina. Yang penting masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker. 

"Kebetulan sedang di Spanyol, tak ada karantina di sini. Penonton bola Real Madrid vs Sevilla 2 hari lalu 60.000 orang bermasker. Aman," ujar Fadli Zon.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pendatang dari luar negeri. Ini berlaku bagi Warga Negara Asing maupun WNI yang baru saja tiba di Tanah Air. 

Baca Juga: Orang MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Kemenkeu Langsung Kasih Jawaban Menohok

Waktu karantina diperpanjang dari sebelumnya hanya 3 hari, menjadi 7 hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan itu mulai berlaku besok.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Luhut Minggu 28 November 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: