Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak Banget! Novel Baswedan Beri Tamparan Keras Untuk Pimpinan KPK

Telak Banget! Novel Baswedan Beri Tamparan Keras Untuk Pimpinan KPK Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberi tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengatakan bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Kinerja KPK Membaik, Novel Baswedan Beri Pesan Menohok: Ketika Orang Berbohong...

“Begini ya, dalam pidana ada beberapa penyelesaian. Diantara ada restorative justice. Yaitu penyelesaian diluar pengadilan,” ujar Novel Baswedan kepada GenPI.co, Kamis (2/12).

Menurutnya, restorative justice tersebut juga harus dilakukan dengan hati-hati serta memerhatikan tujuan penegakan hukum.

“Bila proses perkara kecil dianggap terlalu lama atau sulit, mestinya didorong utk disederhanakan atau dibuat singkat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau Alex untuk lebih memahami permasalahan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam skala kecil.

“Apa yang dimaksud korupsi sedikit? Karena hal ini sangat relatif. Kalau dilihat dari perspektif kriminologi, orang yang tertangkap berbuat jahat biasanya sudah berkali-kali berbuat,” katanya.

Dirinya juga mengaku tidak setuju dnegan pernyataan Alex karena korupsi dengan skala kecil tersebut berpotensi dilakukan secara berkali-kali atau sering.

“Bagaimana kalau perbuatan korupsi dana desa itu ternyata berhubungan dengan pejabat diatasnya yang melakukan pengumpulan sehingga jumlahnya besar ketika dikomulasikan? Relatif,” katanya.

Oleh sebab itu, kebijakan atau pandangan pejabat penegak hukum mestinya dibuat dengan teliti dan seksama.

“Hal ini merupakan upaya agar tidak menjadi peluang orang untuk berbuat korupsi. Padahal, belum lama ini KPK bawa sekitar 18 orang Kepala Desa ke KPK dengan Bis. Sekarang kok dia biara seperti itu?” tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Alexander Marwata mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: