Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Harus Tanggap Darurat Kekerasan Anak dan 'Human Trafficking'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan kepada pemerintah baru untuk memberikan perhatian kepada kasus kejahatan terhadap anak, terutama kekerasan seksual pada anak yang semakin hari semakin meningkat.

"Meski pemerintahan berganti banyak, persoalan bangsa tak bisa menanti kegaduhan politik mereda. Kondisi darurat kekerasan seksual yang menimpa anak, misalnya, tidak boleh terabaikan karena menunggu sistem kerja baru dari pemerintahan yang baru," kata Ledia usai melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR RI dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polda Metro Jaya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, Komisi Nasional Perlindungan Anak, serta Aliansi Menolak Perdagangan Orang NTT (Ampera NTT).

Dalam RDPU yang berlangsung Rabu (12/11/2014 ) kemarin, terungkap bagaimana kondisi darurat kekerasan seksual pada anak dan perempuan belum juga mereda. Selain kehebohan kejahatan kekerasan seksual pada anak TK yang terungkap awal tahun, kasus human trafficking atau perdagangan orang yang berdalih pemberian lapangan pekerjaan tetapi berujung pada belitan prostitusi terus saja bermunculan memakan korban sebagian besar perempuan dan anak.

"Dalam beberapa bulan terakhir, saat fokus masyarakat terarah pada keriuhan situasi politik pascapemilu legislatif dan pilpres, perdagangan anak berujung prostitusi ditemukan terjadi di berbagai wilayah di antaranya Aceh, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, dan Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, ia sekali lagi mengingatkan upaya mengatasi kejadian kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan human trafficking harus dilakukan lintas sektoral dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama.

"Selain persoalan hukum tentang bagaimana kesigapan aparat menyelidiki, membongkar, menangkap pelaku kejahatan, hingga terjadinya proses persidangan, juga ada masalah perlindungan saksi korban, pemulihan fisik dan psikis korban, serta bagaimana memutus mata rantai perdagangan orang yang seringkali melibatkan faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, rapuhnya ketahanan keluarga, serta lemahnya nilai-nilai agama dan moral," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: